Badal Umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia atau karena uzur yang tidak memungkinkannya untuk melaksanakan ibadah umroh sendiri.
Informasi tentang umroh, klik di sini.
Badal berasal dari kata “badal” yang berarti pengganti atau wakil. Jadi, umroh badal dapat diartikan sebagai ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.
Hukum badal menurut mayoritas ulama adalah boleh, baik untuk orang yang sudah meninggal dunia maupun untuk orang yang masih hidup. Hal ini berdasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:
“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada Abu Qatadah untuk menghajikan jenazah ibunya.”
“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Jika seseorang meninggal dunia, maka ada tiga kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli warisnya, yaitu melunasi utangnya, melaksanakan wasiatnya, dan menghajikannya jika ia belum pernah berhaji.’”
Biaya Umroh Badal :
Rp 3.000.000 / Per Pax
Rp 3.500.000 / Per Pax ( Ramadhan )
Waktu Pelaksanaan : Sesuai Permintaan
Syarat Yang Dibadalkan :
Paket Badal Termasuk :
Persyaratan Pendaftaran Badal :
1.Foto Copy Ktp Pendaftar Umroh Badal
2.Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Dan Nama Ayah Kandung Dari Orang Yang Dibadalkan.
3.Umroh Badal Akan Dilakukan Sesuai Waktu Yang Di Sepakati.
4.Pelaksanaan Umroh Badal Akan Dilakukan Oleh Ustad/Muthowif Yang Berpengalaman Sesuai Sunah.
5.Pendaftar Badal Akan Diberikan Dokumentasi Video Dengan Menyebutkan Nama Yang Dibadalkan
6.Souvenir Cantik : Air Zam Zam 5l , Sajadah Cantik , Minyak Wangi , Tasbih Digital, Mushaf ( Alquran )