Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah ini disebut juga dengan haji sunnah, karena hukumnya sunnah muakkadah.
Informasi tentang haji, klik di sini.
Badal berasal dari kata badal yang berarti menggantikan. Dalam konteks ibadah haji, badal berarti menggantikan seseorang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.
Hukum badal adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis, di antaranya:
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dan meninggalkan harta yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji, apakah aku boleh melaksanakan haji untuknya?”
Rasulullah SAW menjawab, “Ya, lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika dia berutang kepadamu, kamu akan melunasinya?”
Lelaki itu menjawab, “Ya.”
Rasulullah SAW bersabda, “Maka hajilah untuknya, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR Muslim)
Waktu Pelaksanaan : di Musim Haji
Syarat Yang Dibadalkan :
Biaya Badal :Â Rp.15.000.000
Paket Badal Termasuk :
Persyaratan Pendaftaran Badal Haji :
1.Foto Copy Ktp Pendaftar Haji Badal
2.Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Dan Nama Ayah Kandung Dari Orang Yang Dibadalkan.
3.Haji Badal Akan Dilakukan Pada Saat Musim Haji
4.Pelaksanaan Haji Badal Akan Dilakukan Oleh Ustad/Muthowif Yang Berpengalaman Sesuai Sunah.
5.Pendaftar Badal Akan Diberikan Dokumentasi Video Badal Umroh Dengan Menyebutkan Nama Yang Dibadalkan
6.Souvenir Cantik : Air Zam Zam 5l , Sajadah Cantik , Minyak Wangi , Tasbih Digital, Mushaf ( Alquran )